JAKARTAHYPE.COM - Selebgram ternama Clara Shinta hari ini, Rabu (24/6/2026), diketahui telah memenuhi panggilan lembaga penegak hukum untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan. Kedatangan Clara ini berkaitan dengan adanya dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kepadanya.

Kedatangan sang selebgram ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Mereka tiba di lokasi pada hari Rabu tersebut untuk menjalani agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Kunjungan tersebut terkonfirmasi diarahkan ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Bagian inilah yang bertanggung jawab menangani kasus-kasus pidana umum, termasuk yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik.

Saat rombongan Clara Shinta dan kuasa hukumnya tiba di lokasi, sejumlah awak media telah menanti untuk meminta keterangan lebih lanjut. Mereka berusaha mendapatkan konfirmasi mengenai substansi pemeriksaan yang akan dijalani Clara.

Namun, Clara Shinta memilih untuk tidak memberikan banyak keterangan kepada wartawan yang sudah berkumpul di depan gedung institusi kepolisian tersebut. Ia tampak memprioritaskan untuk segera memasuki ruang pemeriksaan terlebih dahulu.

Clara Shinta menyampaikan permohonan maaf dan meminta waktu kepada para wartawan yang meliput di lokasi. Ia mengatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan internal selesai dilaksanakan.

"Nanti ya, nanti ya, biar aku masuk dulu," kata Clara Shinta saat dihampiri awak media di Krimum Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2026).

Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dan mengklarifikasi berbagai informasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang menjadi fokus penyelidikan kepolisian. Pendampingan hukum oleh Akil Rumaday juga menunjukkan keseriusan dalam menghadapi proses hukum ini.

Dilansir dari informasi yang diperoleh, kedatangan Clara Shinta merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum dalam rangka mengumpulkan fakta dan bukti yang relevan mengenai perkara tersebut. Pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.