JAKARTAHYPE.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan resmi mengenai permasalahan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang menghadapi kendala dalam membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu ini mencuat setelah terungkap adanya potensi masalah transfer dana yang mungkin timbul akibat kondisi tersebut.
Saat dimintai keterangan di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6), Purbaya menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik atas persoalan keuangan yang dihadapi oleh pemda terkait.
"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," jawab Purbaya singkat ketika ditanya mengenai penyebab pemda tidak mampu membayar gaji PPPK dan risiko yang menyertainya, seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengungkapkan bahwa terdapat 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan finansial untuk membayar gaji PPPK. Kesulitan ini utamanya disebabkan oleh porsi belanja pegawai yang telah melampaui batas 50 persen dari total anggaran mereka.
Menurut Mendagri Tito, puluhan daerah tersebut kemungkinan besar memerlukan dukungan tambahan melalui Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini penting agar operasional dan kewajiban pembayaran gaji tetap terpenuhi.
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada Senin (8/6).
Mendagri Tito mencontohkan beberapa wilayah yang membutuhkan perhatian khusus, seperti Sulawesi Tengah, di mana belanja pegawai mencapai 56,65 persen dari APBD. Selain itu, Kabupaten Donggala dan Sigi juga mengalami beban belanja pegawai yang sangat tinggi, masing-masing 53,1 persen dan 60 persen dari APBD mereka.
Sebagai respons, pemerintah telah mengambil langkah untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD. Ketentuan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang berlaku.
Kemendagri mencatat bahwa hingga saat ini, masih banyak daerah yang belum memenuhi batas tersebut, yaitu sebanyak 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen, sementara hanya 48 kabupaten yang berada di bawah ambang batas tersebut. Pemerintah menargetkan implementasi penuh pembatasan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2027.