JAKARTAHYPE.COM - Sebuah polemik terkini muncul terkait pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pendaftaran ini sontak memicu reaksi keras dari salah satu kubu keraton.

Kubu yang menaungi Paku Buwono XIV merespons tindakan pendaftaran tersebut dengan penolakan tegas. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan prinsip yang digunakan dalam proses pengajuan hak kekayaan intelektual tersebut.

Tindakan ini kemudian memicu pihak terkait untuk memberikan tanggapan resmi mengenai status hukum dari nama atau gelar yang didaftarkan. Mereka mulai menyuarakan keberatan mereka secara terbuka kepada publik.

KPA Singonagoro, yang bertindak sebagai juru bicara dari kubu PB XIV Purbaya, menyampaikan pandangan resmi mereka terkait isu pendaftaran HAKI ini. Ia menekankan pentingnya memahami prinsip dasar dalam hukum kekayaan intelektual.

Menurut pandangan kubu Purbaya, nama atau gelar tertentu sejatinya tidak memenuhi syarat untuk dapat dijadikan sebagai objek hak cipta secara prinsip. Hal ini menjadi landasan utama keberatan mereka terhadap pendaftaran tersebut.

KPA Singonagoro menyatakan bahwa mereka perlu mencermati bersama mengenai peraturan yang berlaku dalam ranah hak cipta. Ia menegaskan bahwa nama tidak termasuk dalam kategori yang dapat dilindungi sebagai hak cipta.

"Kita perlu mencermati bersama, di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta," ujar KPA Singonagoro.

Lebih lanjut, juru bicara tersebut mengungkapkan keyakinannya mengenai status pendaftaran nama tersebut. Ia merasa yakin bahwa nama SISKS Paku Buwono XIV tidak didaftarkan dalam kategori hak cipta.

"Jadi tanggapan kami, pertama, nama SISKS Paku Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta," tegas KPA Singonagoro dilansir detikJateng.