JAKARTAHYPE.COM - Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo, belakangan ini menjadi sorotan publik setelah menerima penganugerahan gelar adat di Provinsi Lampung. Pemberian gelar tersebut ternyata disertai dengan sebuah prosesi adat yang kemudian memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat dan politik.
Peristiwa pemberian gelar adat ini berlangsung pada hari Sabtu, 27 Juni lalu, di kawasan Jalan Sultan Haji, Kota Bandar Lampung. Momen ini menjadi titik fokus setelah detail ritual yang menyertainya terungkap ke publik.
Jokowi menerima gelar adat dengan sebutan 'Baginda Pemuka Bangsa' dari institusi adat Kedatun Keagungan Lampung. Gelar kehormatan ini disematkan dalam sebuah upacara adat yang cukup sakral.
Namun, muncul klaim bahwa Presiden Jokowi tidak menyadari adanya ritual spesifik dalam prosesi tersebut, yaitu ritual menginjak kepala kerbau. Klaim ketidaktahuan ini segera mendapat respons keras dari internal partai politiknya.
Tokoh adat Lampung yang juga menyandang gelar Sultan Seghayo Dipuncak Nur, Mawardi Rahma Harirama, memberikan penjelasan mengenai makna dari prosesi adat yang dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya ritual tersebut bagi tradisi mereka.
Mawardi Rahma Harirama menjelaskan bahwa prosesi pemberian gelar adat atau yang mereka sebut sebagai 'muakhi' telah mengakar kuat dalam kebudayaan masyarakat Lampung. Prosesi ini diklaim telah menjadi bagian tak terpisahkan selama ribuan tahun lamanya.
"Prosesi pemberian gelar adat atau muakhi itu telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari budaya masyarakat Lampung sejak ribuan tahun lalu," ujar Mawardi Rahma Harirama.
Terlepas dari penjelasan tokoh adat tersebut, pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjukkan sikap ketidakpercayaan terhadap pernyataan ketidaktahuan Presiden. Sikap ini mengindikasikan adanya friksi internal terkait pemahaman atas acara adat tersebut.
Permasalahan ini kini berkembang menjadi isu sensitif yang menyangkut penghormatan terhadap kearifan lokal sekaligus tanggung jawab publik seorang kepala negara. Perlu adanya klarifikasi lebih lanjut mengenai standar prosedur dalam pemberian gelar adat di masa mendatang.