JAKARTAHYPE.COM - Sebuah isu mengejutkan mengenai kehidupan rumah tangga penyanyi Cita Rahayu, yang juga dikenal sebagai Cita Citata, kini tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai lini media sosial. Kabar tersebut secara spesifik menyoroti dugaan bahwa Cita Rahayu telah mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya, Didi Mahardika.

Informasi mengenai perpisahan pasangan ini mulai menyebar luas setelah adanya sebuah unggahan spesifik di platform media sosial. Unggahan tersebut memuat detail mengenai proses hukum yang diklaim tengah berjalan terkait hubungan mereka.

Dalam unggahan viral tersebut, disebutkan secara rinci bahwa Cita Rahayu telah melayangkan gugatan cerai terhadap Didi Mahardika. Kejadian ini diklaim telah didaftarkan secara resmi di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, unggahan tersebut juga mencantumkan tanggal spesifik pengajuan gugatan, yaitu pada tanggal 4 Juni 2026. Hal ini memberikan kerangka waktu yang lebih jelas mengenai klaim yang beredar di ranah publik maya.

Selain tanggal, akun media sosial yang menyebarkan kabar tersebut juga menyertakan nomor perkara resmi yang terdaftar di instansi terkait. Nomor perkara yang disebutkan adalah 1788/Pdt.G/2026/PA.JS.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar luas ini, awak media telah melakukan penelusuran mendalam guna memverifikasi fakta yang ada. Fokus penelusuran diarahkan kepada lembaga peradilan yang disebut dalam kabar burung tersebut.

Upaya verifikasi ini melibatkan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, selaku otoritas yang berwenang menangani perkara perceraian di wilayah tersebut. Tujuannya adalah mendapatkan penjelasan resmi mengenai keabsahan gugatan tersebut.

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memberikan jawaban dan klarifikasi resmi terkait isu yang mengemuka tersebut. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian di tengah spekulasi publik.

Dilansir dari detikcom, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memberikan tanggapan mengenai adanya informasi yang beredar di masyarakat. Hal ini menunjukkan respons resmi dari institusi terkait terhadap isu yang viral.