JAKARTAHYPE.COM - Sebuah narasi yang menyesatkan mengenai potensi pemotongan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah beredar di ranah digital. Isu ini mencuat setelah adanya unggahan yang mengaitkan pemangkasan tersebut dengan program pemerintah yang sedang berjalan.
Informasi ini berasal dari sebuah unggahan yang diarsipkan dari akun Instagram bernama “firahbelopa” yang terdeteksi pada Minggu, 19 April 2026. Unggahan tersebut menyebarkan spekulasi mengenai adanya pemangkasan komponen finansial penting bagi para abdi negara.
Konten yang tersebar tersebut secara spesifik menyebutkan, "Semenjak ada MBG semuanya jadi di pangkas kali ini gaji ke 13 ikutan." Pernyataan ini merupakan inti dari informasi hoaks yang kemudian menjadi perhatian publik dan perlu diverifikasi kebenarannya.
Perlu dicatat bahwa hingga Kamis, 21 Mei 2026, unggahan yang menyebarkan isu miring tersebut hanya mendapatkan respons minim dengan 13 tanda suka dan 11 komentar. Meskipun responsnya terbatas, penyebaran informasi yang tidak berdasar tetap memerlukan penanganan serius dari pihak berwenang.
Menanggapi keresahan yang timbul akibat beredarnya kabar tersebut, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran mendalam. Mereka memasukkan kata kunci spesifik "gaji ke-13 dipangkas untuk MBG" ke dalam mesin pencarian Google sebagai langkah verifikasi awal.
Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Mafindo tidak menemukan adanya pemberitaan kredibel atau sumber resmi yang dapat membenarkan narasi mengenai pemotongan Gaji ke-13 tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa informasi yang beredar adalah tidak akurat.
Pihak yang paling berwenang dalam hal ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), segera mengambil langkah klarifikasi. Kemenkeu mengunggah pernyataan resmi mereka melalui akun Instagram resmi mereka, yaitu “ppid.kemenkeu”, pada hari Jumat, 15 Mei 2026.
Melalui kanal komunikasi resminya tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penegasan tegas mengenai status pembayaran hak finansial para pegawai. Kemenkeu menegaskan bahwa isu mengenai pemangkasan Gaji ke-13 adalah informasi yang tidak benar adanya.
Dilansir dari arsip CekFakta, penegasan dari Kementerian Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan menenangkan publik, khususnya bagi para PNS, PPPK, dan anggota TNI-Polri yang menantikan pencairan Gaji ke-13.