JAKARTAHYPE.COM - Kabar gembira menyelimuti komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia setelah adanya instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penyesuaian tarif potongan aplikator. Keputusan ini diambil sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi daring di seluruh negeri.
Keputusan krusial ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang secara eksplisit membatasi potongan yang dapat diambil oleh pihak aplikator. Sebelumnya, potongan tersebut seringkali mencapai angka sekitar 20% dari total pendapatan driver.
Presiden Prabowo Subianto menggarisbawahi pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja sektor ini dalam pidatonya baru-baru ini. Beliau menegaskan bahwa selain penyesuaian tarif, aspek jaminan keselamatan juga menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.
"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Presiden Prabowo.