JAKARTAHYPE.COM - Pengadilan Federal Los Angeles telah mengeluarkan putusan final terkait kasus kematian aktor ternama, Matthew Perry. Hakim Sherilyn Peace Garnett menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Erik Fleming pada Kamis (14/5) waktu setempat, sebagaimana Dikutip dari Detikcom.

Erik Fleming, yang kini berusia 56 tahun, dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam penyediaan dosis ketamin yang menyebabkan bintang serial Friends tersebut meninggal dunia. Selain hukuman kurungan, hakim juga menetapkan masa percobaan selama tiga tahun bagi terdakwa.

Peristiwa ini berpusat pada kematian tragis Matthew Perry yang ditemukan di jacuzzi kediamannya pada tahun 2023. Fleming merupakan terdakwa keempat dari lima pihak yang telah mengakui kesalahan mereka terkait insiden fatal tersebut.

Peran utama Fleming dalam jaringan distribusi narkotika ini adalah sebagai penghubung antara penjual utama dan sang aktor. Ia menghubungkan Matthew Perry dengan Jasveen Sangha, yang dikenal sebagai "Ratu Ketamin."

Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Fleming secara aktif mengirimkan zat terlarang tersebut dari kediaman Jasveen Sangha langsung menuju rumah Perry. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

Dalam persidangan, Fleming menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya yang berakhir tragis bagi Matthew Perry. Ia mengakui bahwa situasi hukum yang dihadapinya saat ini memberikan beban mental yang sangat besar.

Fleming mengungkapkan perasaannya di hadapan hakim mengenai konsekuensi dari tindakan ilegalnya tersebut. "Saya dihantui oleh kesalahan yang telah saya buat," ujar Erik Fleming, yang juga berprofesi sebagai konselor kecanduan narkoba.

Ia juga menggambarkan kondisi emosionalnya saat menghadapi putusan pengadilan tersebut. "Ia bilang hukuman itu adalah mimpi buruknya saat bangun tidur," lanjut Erik Fleming.

Meskipun saat ini masih bebas dengan jaminan, Hakim Garnett telah memerintahkan Erik Fleming untuk menyerahkan diri secara resmi. Fleming memiliki waktu 45 hari ke depan untuk memulai menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi.