JAKARTAHYPE.COM - Sorotan publik kembali tertuju pada dunia kecantikan menyusul mencuatnya kasus dugaan malpraktik yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia Riau. Insiden ini memicu kekhawatiran nasional mengenai praktik kecantikan yang tidak berizin.

Kasus ini menjadi semakin serius setelah beberapa korban melaporkan mengalami dampak fisik yang parah, termasuk perdarahan hebat hingga potensi cacat permanen. Semua cedera ini dilaporkan terjadi setelah mereka menjalani prosedur face lift yang diklaim dilakukan secara ilegal.

Peristiwa ini menyoroti celah besar dalam pengawasan praktik estetika di Indonesia. Banyak pelaku yang menjalankan layanan hanya berbekal sertifikat pelatihan tanpa memiliki kualifikasi medis yang diakui sebagai dokter kecantikan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyayangkan bahwa masih banyak masyarakat yang awam dan kesulitan dalam memilah antara klinik kecantikan yang beroperasi secara legal dan yang ilegal atau sering disebut 'abal-abal'.

Hal ini memicu respons tegas dari Kemenkes untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya keamanan dan legalitas layanan kecantikan yang mereka gunakan. Kemenkes menekankan bahwa penanganan prosedur kecantikan harus dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki izin praktik resmi.

Untuk melindungi konsumen dari risiko serupa, Kemenkes secara spesifik memaparkan tujuh prinsip keamanan yang harus dipenuhi sebelum seseorang memutuskan untuk menjalani perawatan kecantikan. Prinsip-prinsip ini bertujuan menjadi panduan utama dalam memilih fasilitas kesehatan yang terpercaya.

"Kejadian serupa menimbulkan keprihatinan serius di tingkat nasional mengenai maraknya praktik layanan estetika yang tidak memiliki izin resmi," demikian disampaikan oleh perwakilan Kemenkes.

Kemenkes secara tegas menyayangkan bahwa masih ada kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam membedakan mana klinik kecantikan yang beroperasi secara legal dan mana yang ilegal atau sering disebut 'abal-abal'. Dikutip dari MEDIAKOMPETEN.CO.ID.

Dilansir dari MEDIAKOMPETEN.CO.ID, kasus ini menegaskan bahwa mengutamakan harga murah tanpa memverifikasi legalitas dokter dan klinik bisa berujung pada konsekuensi kesehatan jangka panjang yang sangat merugikan.