JAKARTAHYPE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan entitas KoinWorks. Proses penyidikan telah mencapai tahap krusial dengan penetapan status tersangka terhadap tiga individu terkait.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik Kejati DKI dalam beberapa waktu terakhir. Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara atau pihak terkait.

Tiga tersangka yang ditetapkan secara resmi oleh Kejati DKI tersebut masing-masing memiliki inisial BAA, BH, dan JB. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam rangkaian peristiwa yang mengarah pada kerugian yang sedang diinvestigasi lebih lanjut.

Penahanan resmi terhadap ketiga individu ini telah dilaksanakan oleh penyidik pada hari Rabu, 6 Mei 2026. Keputusan penahanan ini diambil setelah tim penyidik merasa perlu untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI. Pihak Kejaksaan memberikan keterangan pers untuk menjelaskan perkembangan terbaru dari kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati DKI, Dapot Dariarma, secara spesifik memaparkan momen penahanan tersebut kepada awak media. Hal ini menunjukkan transparansi Kejaksaan dalam menginformasikan perkembangan penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

"Pada Rabu, 6 Mei 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA, BH, dan JB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dapot Dariarma pada hari Kamis, 7 Mei 2026, sehari setelah proses penahanan dilaksanakan. Hal ini menggarisbawahi bahwa penetapan dan penahanan dilakukan secara berurutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dikutip dari keterangan resmi Kejati DKI, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah DKI Jakarta. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai koridor undang-undang.