JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan industri estetika di Indonesia kini semakin pesat, ditandai dengan maraknya kehadiran klinik kecantikan asal Korea Selatan di berbagai kota. Fenomena ini menunjukkan meningkatnya daya tarik pasar kecantikan lokal bagi investor dan praktisi internasional.
Meskipun tren ini positif bagi perkembangan industri, Dr. Enrina Diah, Sp.B.P.R.E (K), seorang ahli bedah plastik dan estetik Jakarta, mengingatkan calon pasien agar lebih kritis dalam memilih layanan. Ia menekankan bahwa aspek keamanan, legalitas, dan layanan pasca-perawatan menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar popularitas klinik.
Dilansir dari Wolipop, Dr. Enrina menyampaikan pandangannya saat berada di klinik kecantikan Ultimo, Sudirman, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 5 Juni 2026. Menurutnya, memilih prosedur estetika memerlukan pertimbangan jangka panjang karena melibatkan kesehatan pasien secara langsung.
"Pertanyaan yang lebih tepat bukan 'klinik mana yang paling bagus', tetapi 'siapa yang akan memegang skalpel (pisau bedah) di tubuh saya, dan akan ada di mana ia dua tahun dari sekarang?'," ujar Dr. Enrina, menyoroti pentingnya kontinuitas pendampingan dokter.
Dr. Enrina, yang juga merupakan pendiri dan Direktur Ultimo Clinic, mengamati bahwa banyak pasien masih didominasi oleh promosi media sosial alih-alih evaluasi mendalam terhadap kapabilitas dokter. Ia menegaskan bahwa operasi estetika berbeda dengan layanan kecantikan biasa karena membutuhkan proses pemulihan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Salah satu poin krusial yang harus dicek pasien terkait masuknya klinik asing, termasuk klinik Korea, adalah status legalitas dokter asing yang berpraktik di Indonesia. Pasien wajib memastikan bahwa dokter yang menangani memiliki izin praktik yang sah di dalam negeri.
"Calon pasien perlu memverifikasi: apakah dokter tersebut memiliki STR Indonesia? Jika tidak, di yurisdiksi mana ia bertanggung jawab jika terjadi komplikasi?" ujar Dr. Enrina, menekankan perlunya jaminan hukum bagi pasien.
Dokter yang melakukan tindakan bedah plastik harus memiliki gelar spesialis bedah plastik Sp.B.P.R.E, terdaftar di Perapi, serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif yang dapat diverifikasi melalui KKI. "Ini bukan keunggulan klinik, ini batas bawah yang seharusnya tidak bisa ditawar," tegas Dr. Enrina.
Selain legalitas, jam terbang dokter pada prosedur spesifik sangat penting untuk diperhatikan oleh pasien. Pasien disarankan secara proaktif menanyakan jumlah tindakan serupa yang telah dilakukan dokter tersebut dalam beberapa tahun terakhir.