JAKARTA, JakartaHype.com - Uang sebanyak Rp 15,5 miliar dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, Kamis (16/4/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nur Himawan mengatakan uang itu merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini terkait dengan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di Strategic Business Unit Marine & Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia pada tahun 2021-2023.
"Atas pengembalian kerugian keuangan negara dimaksud, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) menginformasikan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Nur Himawan.
PT Biro Klasifikasi Indonesia menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya menerima pengembalian uang dari tersangka RH.
Total kerugian keuangan negara yang dikembalikan senilai Rp 15.589.000.000. Selanjutnya uang itu akan dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan bentuk itikad baik dari PT Biro Klasifikasi Indonesia, kami mengapresiasi," ucap Nur Himawan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM yakni BP, ABS, ABSN, dan RH.
Para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.