JAKARTAHYPE.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baru-baru ini kembali mengeluarkan kebijakan mutasi dan rotasi yang signifikan dalam tubuh institusi Polri. Rotasi kali ini mencakup pergeseran posisi bagi total 1.121 personel di berbagai tingkatan.

Dalam gelombang mutasi tersebut, sebanyak 190 jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolrestro), dan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolresta) mengalami pergantian. Langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang dilakukan secara berkala oleh pimpinan Polri.

Perintah rotasi ini secara resmi ditetapkan melalui penerbitan tujuh Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2026. Ketujuh surat keputusan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pergantian jabatan tersebut.

Rincian dari tujuh Surat Telegram tersebut menunjukkan skala mutasi yang luas, dimulai dari ST/1335/VI/KEP./2026 yang melibatkan 74 personel. Kemudian diikuti oleh ST/1336/VI/KEP./2026 dengan jumlah 359 personel yang dipindahkan.

Selanjutnya, ST/1337/VI/KEP./2026 mencakup pergeseran 65 personel, sementara ST/1338/VI/KEP./2026 memindahkan 174 orang anggota. Dua surat telegram lainnya, yaitu ST/1339/VI/KEP./2026 dan ST/1340/VI/KEP./2026, masing-masing melibatkan 150 dan 104 personel.

Surat Telegram terakhir yang dirilis adalah ST/1341/VI/KEP./2026, yang secara spesifik menginstruksikan mutasi terhadap 195 personel lainnya. Keseluruhan surat ini menggarisbawahi kedalaman perubahan struktur yang terjadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan penjelasan mengenai tujuan dari pergeseran jabatan ini. Menurutnya, rotasi adalah prosedur standar dalam sebuah institusi besar.

"Mutasi merupakan hal yang lazim dalam organisasi sebagai bentuk pembinaan karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dilansir dari sumber berita terkait, penekanan pada pembinaan karier dan peningkatan kinerja menjadi dua fokus utama yang ingin dicapai melalui pergeseran posisi strategis ini. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan energi baru dalam pelaksanaan tugas kepolisian di daerah.