JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Kerajaan Kamboja menunjukkan ketegasan luar biasa dalam menegakkan kedaulatan hukum terkait keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir bulan April 2026, otoritas setempat telah memulangkan sebanyak 2.671 WNA ke negara asal mereka.
Aksi deportasi massal ini merupakan respons cepat terhadap berbagai pelanggaran hukum yang ditemukan selama periode tersebut, yaitu antara tanggal 20 hingga 30 April 2026. Tindakan tegas ini menggarisbawahi komitmen Phnom Penh untuk membersihkan aktivitas ilegal di dalam negeri.
Informasi mengenai gelombang pemulangan WNA ini pertama kali terungkap ke publik melalui publikasi media setempat pada hari Senin, 4 Mei. Data menunjukkan bahwa individu yang dideportasi berasal dari spektrum negara yang sangat beragam di seluruh dunia.
Daftar negara asal WNA yang dipulangkan mencakup Indonesia, Pakistan, Vietnam, Afrika Selatan, Kamerun, Ghana, China (termasuk Taiwan), Laos, Myanmar, Nigeria, Amerika Serikat, India, Burundi, Bangladesh, dan Sri Lanka. Selain itu, terdapat juga warga dari Sierra Leone, Liberia, Korea Selatan, Kenya, Benin, Rusia, Togo, Nepal, Jerman, Thailand, hingga Malaysia.
Salah satu fokus utama dari deportasi besar-besaran ini adalah pemberantasan kejahatan siber, khususnya kasus penipuan daring yang melibatkan sindikat internasional. Kasus penipuan daring menjadi sorotan utama dalam operasi penegakan hukum kali ini.
Secara spesifik, tercatat sebanyak 306 warga negara China dan 635 warga negara Thailand terlibat dalam praktik kejahatan siber yang merugikan tersebut. Jumlah ini menunjukkan besarnya skala jaringan penipuan yang berhasil diidentifikasi oleh pihak berwenang Kamboja.
"Sebanyak 306 warga asal China dan 635 warga Thailand dilaporkan terlibat dalam praktik kejahatan siber tersebut," demikian informasi yang didapatkan dari perkembangan situasi tersebut.
Selain kasus penipuan daring, WNA lainnya tersandung berbagai pelanggaran administratif dan pidana yang lebih umum. Pelanggaran tersebut meliputi migrasi ilegal, pemalsuan dokumen, tinggal tanpa dokumen keimigrasian yang sah, hingga kasus kriminalitas yang lebih serius seperti penculikan.
Ada juga sejumlah kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal, seperti penggunaan visa palsu dan praktik bekerja secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas Kamboja. Hal ini menunjukkan penertiban menyeluruh terhadap status kependudukan asing.