JAKARTAHYPE.COM - Wilayah Kamboja, yang berbatasan dengan Indonesia, belakangan ini menjadi pusat perhatian global bukan karena pencapaian positif, melainkan karena maraknya industri gelap penipuan online yang meraup keuntungan triliunan rupiah.

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kamboja akhirnya mengambil langkah konkret dan tegas untuk membasmi sarang kejahatan siber tersebut dari negaranya.

Pada hari Jumat (3/4), Parlemen Kamboja secara resmi mengesahkan undang-undang pertama yang secara spesifik ditujukan untuk menargetkan pusat-pusat penipuan online yang beroperasi di wilayah mereka.

Langkah legislatif ini bertujuan untuk memperkuat upaya pembersihan yang sudah berjalan di seluruh negeri, sekaligus mencegah fenomena serupa muncul kembali pasca penindakan keras.

Menteri Kehakiman Keut Rith menyatakan bahwa regulasi baru ini dirancang dengan sangat ketat untuk memastikan pemberantasan total kejahatan siber di Kamboja demi kepentingan bangsa dan rakyat Kamboja.

"Hukum ini ketat seperti jaring ikan, ketat untuk memastikan kita tidak lagi memiliki penipuan online di Kamboja, ketat untuk melayani kepentingan bangsa dan rakyat Kamboja," ujar Rith kepada wartawan, dilansir dari Reuters pada Sabtu (4/4/2026).

Setelah disahkan parlemen, rancangan undang-undang ini akan segera diserahkan kepada Raja Kamboja untuk ditandatangani dan diberlakukan secara resmi.

Aturan baru ini menetapkan sanksi yang berat, mencakup hukuman penjara mulai dari 2 hingga 5 tahun serta denda maksimal sebesar US$125.000, setara sekitar Rp2 miliar, bagi pelaku penipuan online.

Apabila kejahatan penipuan dilakukan oleh sindikat terorganisir dan melibatkan banyak korban, sanksi hukum dapat meningkat drastis hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai US$250.000 (sekitar Rp4,2 miliar).