JAKARTAHYPE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengambil langkah signifikan untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Inisiatif terbaru ini berupa penggratisan seluruh biaya registrasi pangan olahan.

Pembebasan biaya ini berlaku untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya harus dibayarkan oleh para pelaku usaha saat mendaftarkan produk mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial UMK yang baru memulai atau sedang mengembangkan usahanya.

Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam sebuah acara sosialisasi yang diselenggarakan belum lama ini. Acara tersebut berfokus pada pendampingan Lembaga Bantuan Manajemen (LBM) bagi UMKM Tangguh Berkibar.

Lokasi resmi penyampaian kabar gembira ini adalah di Gedung Galeri Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan. Momen ini terjadi pada hari Minggu, tepatnya tanggal 7 Juni, yang menjadi penanda dimulainya kebijakan pro-UMK ini.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menghilangkan hambatan biaya yang seringkali menjadi kendala utama bagi UMK dalam memenuhi standar legalitas produk. Dengan demikian, produk UMK diharapkan dapat lebih mudah masuk ke pasar resmi dan terjamin keamanannya.

Kepala BPOM RI memberikan penegasan langsung mengenai skema pembebasan biaya tersebut kepada para peserta sosialisasi. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku spesifik untuk kategori usaha mikro dan kecil yang merupakan produsen dalam negeri.

"Masyarakat tidak perlu bayar, gratis bagi produsen dalam negeri dengan kategori usaha mikro dan kecil," ujar Ikrar, menekankan bahwa tidak ada pungutan biaya PNBP untuk proses registrasi pangan olahan bagi segmen usaha ini.

Beliau juga mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan ini tanpa rasa khawatir mengenai proses birokrasi atau biaya yang memberatkan. "Tidak perlu takut terhadap biaya, jangan pernah takut kepada BPOM," kata Ikrar.

Lebih lanjut, Kepala BPOM RI mengajak seluruh elemen UMK untuk proaktif mengikuti program pendampingan yang telah disiapkan oleh instansinya. "Mari bersama-sama ikuti apa yang disiapkan BPOM untuk UMK," ujar Ikrar, menutup pernyataannya.