JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Jepang telah mengambil langkah strategis untuk memacu sektor pariwisata domestik dan internasional, yaitu dengan melakukan pemotongan biaya penerbitan paspor secara signifikan. Keputusan ini secara resmi disahkan melalui regulasi baru yang akan mulai berlaku pada pertengahan tahun 2026.
Langkah ini diambil dengan tujuan utama meringankan beban finansial warga negara Jepang sekaligus meningkatkan minat masyarakat yang selama ini tercatat cukup rendah dalam memiliki dokumen perjalanan. Kebijakan ini dianggap sebagai manuver cerdas untuk meningkatkan mobilitas warga Jepang ke luar negeri, sebagaimana diberitakan oleh NHK Japan dan berbagai media internasional lainnya.
Salah satu perubahan paling substansial adalah penurunan drastis pada biaya paspor masa berlaku 10 tahun, yang sebelumnya dipatok sebesar 16.000 yen (sekitar Rp1,7 juta). Mulai Juli 2026, tarif tersebut diperkirakan akan turun mendekati separuh harga, menjadi sekitar 9.000 yen atau setara dengan Rp900 ribuan.
Menariknya, terdapat diferensiasi tarif berdasarkan metode pengajuan yang dipilih oleh pemohon. Untuk pendaftaran secara daring (online), biaya yang ditetapkan adalah 8.900 yen (sekitar Rp980 ribuan), sedangkan pendaftaran tatap muka akan dikenakan biaya sedikit lebih tinggi, yaitu 9.300 yen (sekitar Rp1 jutaan).
Perbedaan harga ini mengindikasikan adanya dorongan pemerintah agar masyarakat Jepang beralih menggunakan layanan digital dalam pengurusan dokumen. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membuat proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien bagi warga negara.
Selain aspek biaya, ada perubahan signifikan dalam aturan masa berlaku paspor bagi kategori dewasa. Kini, warga Jepang yang telah berusia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk mengurus paspor dengan masa berlaku penuh selama 10 tahun.
Opsi paspor dengan masa berlaku lima tahun yang sebelumnya tersedia untuk kategori dewasa kini secara resmi dihapuskan dari daftar layanan. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem administrasi paspor sekaligus meningkatkan persentase kepemilikan dokumen jangka panjang di kalangan dewasa.
Meskipun paspor Jepang dikenal sebagai salah satu yang paling kuat di dunia, dengan menempati posisi kedua dalam Henley Passport Index 2026 yang memberikan akses bebas visa ke 187 negara, tingkat kepemilikan di kalangan warganya relatif rendah.
Dilansir dari Japan Times, tingkat kepemilikan paspor di Jepang hanya berkisar antara 22% hingga 24% sejak periode 2010-an, dan sempat mengalami penurunan lebih lanjut selama masa pandemi COVID-19. Angka ini sangat kontras dibandingkan dengan negara-negara lain yang warganya memiliki tingkat perjalanan internasional yang tinggi.