JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menginstruksikan warga untuk memulai gerakan wajib memilah sampah organik dan non-organik langsung dari sumbernya. Langkah ini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan sebuah kewajiban baru dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan ibu kota.
Gerakan pemilahan sampah ini diimplementasikan melalui Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini secara menyeluruh mewajibkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga pelaku usaha, untuk memisahkan limbah mereka.
Kebijakan ini mulai berlaku serentak pada hari ini, 10 Mei 2026, yang juga bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun ke-499 DKI Jakarta. Tujuan utama dari gerakan ini adalah mengurangi volume sampah yang selama ini terus menumpuk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pemprov menargetkan gerakan ini menjadi fondasi penting menuju Jakarta yang lebih bersih saat menginjak usia 500 tahun pada tahun 2027 mendatang. Hal ini didasarkan pada kesadaran bahwa penanganan masalah sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan keyakinannya bahwa kolaborasi adalah kunci keberhasilan program ini. "Saya meyakini membangun Jakarta tidak bisa sendiri. Persoalan sampah salah satunya. Maka hari ini, sesuai dengan Instruksi Gubernur, kita akan mengadakan gerakan untuk pilah sampah,” kata Pramono Anung.
Isu sampah di Jakarta telah mencapai tahap serius, dengan ribuan ton limbah harian yang dikirim ke Bantargebang, sementara kapasitas pengolahan semakin menipis. Oleh karena itu, kesadaran memilah di tingkat rumah tangga didorong untuk memaksimalkan efektivitas daur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyoroti bahwa sebagian besar timbunan sampah berasal dari rumah tangga, di mana hampir separuhnya adalah sampah organik yang sebenarnya masih bisa diolah. “Kami ingin mengajak masyarakat memahami bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bersama untuk menyelamatkan Jakarta dari darurat sampah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dudi Gardesi menjelaskan bahwa akan ada perubahan signifikan dalam operasional TPST Bantargebang ke depan. "Dudi juga menambahkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Bahkan pada 2027 nanti, TPST Bantargebang targetnya tidak lagi menerima sampah sama sekali," jelasnya.
Untuk mempermudah implementasi, warga diminta menyediakan wadah terpisah untuk kategori sampah. Sampah organik, yang mudah terurai seperti sisa makanan dan dedaunan, dapat diolah menjadi kompos.