JAKARTAHYPE.COM - Situasi kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi, tanggal 17 Juni 2026, dilaporkan berada dalam kategori tidak sehat. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi kesehatan publik di wilayah Ibu Kota.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh situs pemantau kualitas udara internasional, IQAir, pada pukul 06.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta tercatat mencapai angka 162.
Angka AQI 162 tersebut menempatkan Jakarta pada posisi kedua terburuk di antara kota-kota besar lain di seluruh dunia pada waktu pemantauan tersebut.
Data menunjukkan bahwa konsentrasi partikel halus yang dikenal sebagai particulate matter (PM) 2.5 di udara Jakarta mencapai 71,0 mikrogram per meter kubik pada pagi itu.
Tingginya konsentrasi PM 2.5 ini mengindikasikan tingkat polusi yang signifikan dan berbahaya bagi pernapasan masyarakat setempat.
Partikel PM 2.5 tersebut saat ini dilaporkan memiliki konsentrasi yang sangat tinggi, yaitu mencapai 14,2 kali lipat dari nilai pedoman kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Konsentrasi partikel halus particulate matter (PM) 2.5 di Jakarta tercatat mencapai 71,0 mikrogram per meter kubik," demikian data yang diperoleh dari pemantauan pagi itu.
Partikel PM 2.5 didefinisikan sebagai polutan udara dengan diameter kurang dari 2,5 mikron, menjadikannya sangat halus, kira-kira seperseribu dari diameter rambut manusia.
Semakin padatnya konsentrasi partikel halus ini di udara, visualisasinya dapat menyerupai kabut atau asap tebal yang menyelimuti lingkungan sekitar.