JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal baru untuk pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa SMA/sederajat dan SMK/MAK di tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan dengan memajukan tanggal pembukaan pendaftaran dari yang semula dijadwalkan pada 18 Agustus menjadi 27 Juli 2026.
Masa pendaftaran yang dipercepat ini akan berlangsung selama satu bulan penuh, berakhir pada tanggal 27 September 2026. Perubahan jadwal ini diharapkan dapat memberikan keuntungan lebih bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi akademik.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa percepatan jadwal pendaftaran TKA ini memiliki tujuan strategis. Salah satunya adalah untuk memberikan alokasi waktu yang lebih memadai bagi satuan pendidikan dalam melakukan pembaruan data siswa.
Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang krusial untuk data siswa akan dibuka kembali pada tanggal 15 Juli 2026. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran dan ketepatan data dalam pelaksanaan berbagai asesmen.
"Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru, sehingga tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat datanya belum diperbarui," ujar Toni Toharudin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen pada Sabtu, 18 Juli.
Perpanjangan masa pendaftaran ini juga menjadi solusi bagi satuan pendidikan yang mungkin menghadapi kendala dalam menjaring calon peserta TKA. Diharapkan, sekolah dapat mengoptimalkan waktu ini untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan siswa yang sebelumnya belum tercatat.
Beberapa faktor seperti kekurangan tenaga operator sekolah atau kendala akses jaringan internet dapat menjadi hambatan bagi sekolah dalam proses pendaftaran. Dengan jadwal yang lebih fleksibel, diharapkan kendala tersebut dapat diatasi.
Persyaratan peserta TKA dan Asesmen Nasional (AN) telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026. Keputusan ini mencakup pedoman pelaksanaan bagi penyelenggara tingkat pusat, daerah, hingga pelaksana di tingkat satuan pendidikan.
Sementara itu, mekanisme pendaftaran murid yang akan mengikuti TKA dan AN juga telah dijabarkan secara spesifik dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026. Panduan ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku.