JAKARTAHYPE.COM - Seorang influencer ternama di Jepang, Reika Kuroki, yang juga dikenal dengan nama Reika Miyazaki, telah dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan penggelapan pajak. Kasus ini mencuat setelah ia dituduh menyembunyikan pendapatan bernilai puluhan miliar rupiah selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

Reika Kuroki, yang berusia 38 tahun, divonis dua tahun enam bulan penjara dengan masa percobaan selama empat tahun. Keputusan ini diambil menyusul dakwaan penggelapan pajak yang melibatkan pengemplangan pendapatan dalam jumlah fantastis.

Aguannya, influencer yang mempopulerkan diri sebagai "ibu pekerja karismatik" ini diduga telah menutupi penghasilannya yang mencapai 496 juta yen, atau setara dengan Rp 54 miliar. Pendapatan besar tersebut mayoritas berasal dari aktivitasnya mempromosikan berbagai produk, termasuk kosmetik, melalui platform media sosial atas permintaan agensi periklanan.

Agensi periklanan tempat Reika Kuroki menjabat sebagai bos, bernama Solarie, turut terseret dalam kasus ini. Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan denda sebesar 40 juta yen, atau sekitar Rp 4,4 miliar, kepada perusahaan tersebut.

Reika dan Solarie didakwa secara bersama-sama telah menghindari pembayaran pajak perusahaan dan pajak lainnya. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai 157 juta yen, atau sekitar Rp 17 miliar, hingga Januari 2024.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Ko Sasaki menyatakan bahwa tindakan Reika Kuroki dan agensinya didasari oleh niat kriminal yang kuat dan telah melalui perencanaan matang. Hakim menekankan bahwa motif di balik penggelapan pajak tersebut bersifat egois dan menimbulkan tanggung jawab yang besar.

"Motif mereka egois, dan mereka memikul tanggung jawab yang besar," ujar Hakim Ketua Ko Sasaki. Meskipun demikian, hakim menilai hukuman percobaan pantas diberikan karena terdakwa telah menyelesaikan kewajiban pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang telah diubah.

Selain Reika Kuroki, dua pria lain juga dijatuhi hukuman percobaan. Keduanya terbukti membantu Reika dalam melakukan penggelapan pajak, antara lain melalui penerbitan kwitansi fiktif dan berbagai tindakan ilegal lainnya.

Selama proses persidangan, Reika Kuroki sempat memberikan alasan bahwa peningkatan penghasilan mereka melampaui perkiraan yang telah ditetapkan. Pascakasus ini, ia mengaku sedang melakukan refleksi mendalam atas tindakan pidana serius yang telah dilakukannya.