JAKARTAHYPE.COM - Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang merupakan badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), baru-baru ini mengambil langkah bersejarah dalam dunia kerja digital. Mereka telah menyepakati penetapan standar ketenagakerjaan baru yang bersifat mengikat secara internasional bagi para pekerja lepas atau yang dikenal sebagai gig worker.
Kesepakatan ini menjadi momen penting karena ini merupakan penetapan standar internasional pertama kalinya yang secara spesifik ditujukan untuk kategori pekerja lepas di era ekonomi digital ini. Penetapan ini menandai pergeseran signifikan dalam pengakuan hak-hak para pekerja di sektor tersebut.
Secara khusus, standar ketenagakerjaan yang baru ini difokuskan untuk melindungi pekerja yang beroperasi dalam layanan transportasi daring dan juga layanan pengantaran makanan. Ini mencakup pengemudi ojek daring (ojol) dan juga kurir paket digital.
Penetapan standar oleh ILO ini membawa implikasi yang sangat signifikan terhadap perlindungan hak-hak dasar bagi para pengemudi serta kurir yang selama ini bekerja di lapangan. Perlindungan ini mencakup aspek ketenagakerjaan yang sebelumnya sering kali abu-abu.
Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, standar baru ini secara tegas menyasar klasifikasi hubungan kerja antara platform digital dan para pekerja mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa klasifikasi tersebut tidak digunakan untuk menghindari tanggung jawab ketenagakerjaan.
Implikasi utama dari kesepakatan ini adalah pelarangan bagi platform aplikasi untuk secara sepihak mengklaim bahwa pengemudi ojol atau kurir mereka hanyalah sekadar 'mitra' tanpa memberikan hak-hak dasar pekerja. Klasifikasi ini akan menjadi sorotan utama dalam implementasi standar global ini.
"Organisasi Buruh Internasional (ILO), sebuah badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), baru-baru ini menyepakati standar ketenagakerjaan yang bersifat mengikat untuk pekerja lepas atau gig worker," ujar perwakilan ILO, menggarisbawahi pentingnya kesepakatan tersebut.
Kesepakatan internasional ini diharapkan dapat mendorong pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk meninjau ulang regulasi domestik terkait status pekerjaan di platform digital. Tujuannya adalah menciptakan kerangka kerja yang lebih adil dan melindungi tenaga kerja sektor ini.
"Kesepakatan ini merupakan yang pertama kalinya ditetapkan secara internasional untuk kategori pekerja ini," tambah sumber tersebut, menegaskan bahwa ini adalah preseden hukum internasional yang baru dalam perlindungan pekerja digital.