JAKARTAHYPE.COM - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ ICC) telah memutuskan untuk melanjutkan proses peradilan terhadap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Meskipun demikian, penetapan tanggal resmi dimulainya persidangan tersebut masih belum diumumkan oleh pihak pengadilan.
Para hakim ICC secara resmi mendakwa Duterte atas dugaan keterlibatannya dalam serangkaian kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Dakwaan ini berkaitan erat dengan kebijakan dan tindakannya selama ia memimpin Filipina, yaitu pada periode waktu antara tahun 2016 hingga 2022.
Sebuah panel yang beranggotakan tiga hakim telah mencapai kesepakatan bahwa terdapat dasar yang kuat untuk meyakini tanggung jawab Duterte. Keyakinan ini muncul berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam puluhan kasus pembunuhan yang terjadi baik saat ia menjabat sebagai presiden maupun saat ia masih menjabat sebagai walikota Davao di wilayah selatan Filipina.
Para hakim ICC secara spesifik menyoroti adanya bukti bahwa Duterte "mengembangkan, menyebarluaskan, dan menerapkan" sebuah kebijakan terstruktur. Kebijakan tersebut bertujuan untuk 'menetralisir' individu-individu yang dicurigai sebagai pelaku kriminal di negara tersebut.
Dilansir dari CNN International, jaksa, aparat kepolisian, dan anggota regu pembunuh bayaran disebut telah mengaku melakukan puluhan pembunuhan. Tindakan ini diklaim dilakukan atas perintah langsung dari Duterte, dengan imbalan berupa janji uang atau sebagai upaya untuk menghindari diri mereka sendiri menjadi target selanjutnya.
Jumlah korban jiwa yang diakibatkan oleh kebijakan tersebut masih menunjukkan variasi dalam perhitungan resmi. Kepolisian nasional Filipina mencatat angka lebih dari 6.000 orang meninggal, sementara kelompok hak asasi manusia mengklaim bahwa total korban mencapai angka 30.000 jiwa.
Dikutip dari Associated Press, pengacara utama Duterte, Nick Kaufman, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan yang telah diambil oleh ICC tersebut. Kaufman menyatakan bahwa keputusan ini "didasarkan pada pernyataan yang tidak didukung bukti dari para pembunuh kejam yang mengaku bersalah dan bertindak sebagai saksi yang bekerja sama."
Perkembangan kasus ini bermula dari penangkapan Duterte setelah ia tiba di bandara internasional Manila. Penangkapan ini terjadi pada Maret 2025, tak lama setelah ia menyelesaikan perjalanan singkatnya ke Hong Kong.
Melansir CNN International, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh ICC terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Setelah ditangkap, Duterte kemudian diterbangkan ke Den Haag, Belanda, lokasi di mana ICC berpusat, meskipun ia secara pribadi telah membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.