JAKARTAHYPE.COM - Stabilitas harga logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau pada Sabtu pagi ini di Jakarta. Harga jual emas Antam tercatat stagnan dan tidak menunjukkan pergerakan naik maupun turun dari penutupan sebelumnya.
Menurut data yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia pada Sabtu pagi, harga emas Antam berada di angka yang sama, yakni Rp2.839.000 untuk setiap gramnya. Kondisi ini menunjukkan pasar sedang dalam fase konsolidasi atau penahanan harga.
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas oleh Antam juga dilaporkan tidak mengalami perubahan. Harga buyback tetap berada pada posisi Rp2.644.000 per gram pada hari yang sama.
Perlu dicatat bahwa harga emas Antam memiliki sifat dinamis dan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan tergantung kondisi pasar global maupun domestik. Investor disarankan untuk memantau secara berkala pergerakan harga terbaru.
Informasi mengenai transaksi buyback emas juga diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan khusus mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Transaksi penjualan kembali emas dengan nilai nominal melebihi Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22. Besaran potongan pajak ini berbeda antara pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP.
"Untuk pemegang NPWP, PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen," jelas ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang dilakukan nasabah.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pungutan PPh Pasal 22, dengan rincian tarif yang berbeda dari transaksi buyback. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme perpajakan transaksi logam mulia di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Antam, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah dua kali lipatnya, yaitu 0,9 persen, disertai bukti potong PPh 22.