JAKARTA, JakartaHype.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau keras seluruh instansi pemerintah untuk menghentikan praktik fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dalam berbagai urusan administrasi. Langkah ini diambil karena praktik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa e-KTP dilengkapi dengan teknologi canggih berupa chip yang menyimpan data penduduk. Data tersebut seharusnya dapat dibaca langsung menggunakan alat pembaca khusus (card reader), sehingga penggandaan fisik melalui fotokopi tidak lagi diperlukan.

"Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP [Pelindungan Data Pribadi], sebenarnya ya," ujar Teguh, mengutip Detik.com, baru-baru ini.

Teguh menekankan bahwa pemanfaatan data kependudukan seharusnya dilakukan secara sistematis (system-to-system) antarlembaga, bukan secara manual melalui fotokopi. Dukcapil telah meminta semua lembaga terkait untuk melakukan pemadanan data guna mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP.

"Pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh sepihak kami dari lembaga yang terkait dengan Dukcapil. Tapi pemanfaatan itu pastinya ada lembaga penggunanya," tambahnya.

Pemerintah saat ini tengah gencar mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik. Teguh berharap sinergi antara berbagai kementerian dan lembaga, seperti Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, DEN, Komdigi, Kemenmarves, Bappenas, dan BSSN, akan membuat pemanfaatan data kependudukan menjadi lebih optimal.

Sebagai informasi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 UU PDP mengatur larangan penyebaran data pribadi masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67, yakni ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.