JAKARTAHYPE.COM - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat penurunan pada awal pekan ini. Pada Senin pukul 09.38 WIB, harga per gramnya terkoreksi sebesar Rp20.000.

Penurunan ini membuat harga emas Antam kini berada di angka Rp2.635.000 per gram. Angka ini merupakan penyesuaian dari posisi sebelumnya yang berada di Rp2.655.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali emas Antam (buyback) juga ikut mengalami penyesuaian. Harga buyback emas Antam per gram kini tercatat sebesar Rp2.395.000.

Perlu dicatat bahwa fluktuasi harga emas batangan Antam dapat terjadi sewaktu-waktu. Pergerakan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar yang dinamis.

Dalam setiap transaksi jual, berlaku ketentuan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh gramasi emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

PT Antam Tbk menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 3 persen.

"PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback," demikian penjelasan terkait mekanisme pemotongan pajak penjualan kembali emas.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,9 persen, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi. Hal ini memastikan transparansi dalam setiap transaksi.