JAKARTAHYPE.COM - Seorang dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah, dr Ratna Setia Asih, SpA, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang telah dijalaninya.
Ia sebelumnya menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 4,5 tahun. Namun, kini ia resmi dibebaskan dari segala dakwaan yang dikenakan kepadanya.
Putusan kebebasan dr Ratna dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam sebuah sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, 20 Juli 2026. Momen ini menjadi titik akhir dari serangkaian persidangan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada dr Ratna, terkait Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal ini menjadi dasar utama pembebasan dirinya.
"Menyatakan terdakwa dr Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," demikian tegas amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Pernyataan ini menggarisbawahi keyakinan hakim atas ketidakbersalahan dr Ratna.
"Menyatakan terdakwa dr Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," tegas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pernyataan tersebut mengkonfirmasi bahwa unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi menurut penilaian hakim.
Kutipan tersebut diperoleh langsung dari pernyataan resmi Majelis Hakim dalam putusan sidang, yang kemudian dikutip dari ANTARA. Hal ini menunjukkan bahwa dasar pembebasan dr Ratna didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.
Proses hukum yang dijalani oleh dr Ratna Setia Asih ini merupakan contoh bagaimana sistem peradilan berupaya menegakkan keadilan. Keputusan bebas ini diharapkan memberikan ketenangan dan kejelasan bagi dr Ratna dalam melanjutkan profesinya.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pembuktian yang kuat dalam setiap proses hukum. Fakta bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menunjukkan adanya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan pengadilan.