JAKARTAHYPE.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini melaksanakan tindakan penagihan aktif dengan memblokir rekening milik sejumlah Wajib Pajak (WP). Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan kepatuhan perpajakan terhadap tunggakan yang signifikan.
Secara total, aksi pemblokiran serentak ini menyasar 84 Wajib Pajak yang tercatat memiliki kewajiban pajak belum terselesaikan. Nilai total tunggakan pajak dari seluruh WP yang ditindak tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp330.664.197.474.
Pelaksanaan pemblokiran rekening ini merupakan kegiatan terkoordinasi yang berlangsung selama lima hari, yakni pada tanggal 18 hingga 22 Mei 2026. Tindakan penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan otoritas pajak dalam menagih piutang negara.
Kegiatan penagihan ini berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten. Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada dalam wilayah Kanwil DJP Banten terlibat langsung dalam eksekusi pemblokiran ini.
Pemblokiran rekening yang dilakukan tidak terbatas pada satu institusi keuangan saja, melainkan menyebar ke berbagai bank. Total terdapat 15 bank yang menjadi sasaran pemblokiran, mencakup bank milik pemerintah maupun bank swasta nasional.
Informasi mengenai tindakan tegas ini dikonfirmasi melalui media sosial resmi otoritas pajak di wilayah tersebut. Unggahan tersebut memberikan rincian mengenai sasaran dan jumlah nilai tunggakan yang ditagih.
"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten, dikutip Kamis (28/5/2026).
Tindakan pemblokiran rekening ini merupakan instrumen penagihan yang sah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, bertujuan memastikan penerimaan negara terpenuhi dari kewajiban yang tertunggak.
Dikutip dari Instagram resmi @pajakdjpbanten, otoritas menegaskan bahwa aksi ini adalah bagian dari proses penagihan atas utang pajak yang belum diselesaikan oleh para WP bersangkutan.