JAKARTAHYPE.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur telah mengambil langkah proaktif dengan menyiapkan total 1.495.200 Personal Identification Number (PIN) untuk keperluan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Jumlah besar ini disiapkan untuk mengakomodasi seluruh proses pendaftaran calon peserta didik baru di seluruh wilayah provinsi Jawa Timur.

Proses pengambilan PIN dilaporkan berjalan lancar pada hari-hari awal pelaksanaannya. Kepala Disdik Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa hingga hari kelima, belum ada laporan mengenai antrean panjang di sekolah-sekolah se-Jawa Timur.

"Alhamdulillah, pengambilan PIN lancar hingga hari ini, tidak ada laporan antrean dari sekolah se-Jawa Timur. Saya memprediksi mulai besok akan ramai yang mengajukan," kata Kepala Disdik Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai di Surabaya, Senin.

Menurut data yang disampaikan, hingga hari kelima pelaksanaan, telah tercatat sebanyak 117.323 pengajuan PIN yang masuk untuk tahap verifikasi dan validasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90.963 siswa dilaporkan telah berhasil memperoleh PIN resmi.

Peningkatan signifikan dalam jumlah pengajuan PIN diperkirakan akan terjadi mulai hari Selasa (2/6). Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Keterangan Lulus (SKL) dari masing-masing sekolah asal siswa.

Selain memastikan ketersediaan kuota PIN yang memadai, Disdik Jatim juga memberikan penekanan penting kepada masyarakat mengenai aturan penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Domisili (SKD) saat pengajuan PIN.

Pihak Disdik menjelaskan bahwa terdapat empat kategori dokumen sah yang dapat digunakan dalam proses ini, yaitu KK murni, SKD akibat bencana alam atau sosial, SKD dari pondok pesantren atau yayasan, serta SKD mutasi.

Kepala Disdik Jatim mengingatkan konsekuensi jika orang tua memilih jalur tertentu. "Kalau mengklik SKD mutasi, maka siswa hanya bisa daftar di jalur mutasi saja, tidak bisa mengikuti jalur SPMB lainnya. Karena itu operator sekolah diminta memastikan kembali kebenarannya kepada siswa," ujarnya.

Jalur mutasi ini secara spesifik diperuntukkan bagi anak dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pekerja swasta berbadan hukum, dengan alokasi kuota yang ditetapkan sebesar tiga persen.