JAKARTAHYPE.COM - Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), terus menggalakkan perluasan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di berbagai lini layanan publik. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah guna meningkatkan efisiensi akses layanan bagi masyarakat.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar, menyampaikan bahwa sistem digital ini telah melalui tahap uji coba dalam program percepatan transformasi digital pemerintah. Salah satu lokasi uji coba tersebut adalah Kabupaten Banyuwangi.
Informasi mengenai perluasan ini disampaikan setelah pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I. Acara tersebut diselenggarakan di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, pada hari Rabu, 6 Mei 2026.
Salah satu keberhasilan implementasi IKD terlihat dalam program penyaluran bantuan sosial, di mana sekitar 351 ribu calon penerima dapat mengakses layanan tanpa perlu membawa fotokopi KTP elektronik. Verifikasi penerima dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi berbasis ponsel.
Bagi masyarakat dari kelompok desil 1 hingga 4 yang belum memiliki akses ponsel pintar, pemerintah tetap menjamin layanan tetap berjalan. Verifikasi dalam kasus ini menggunakan teknologi biometrik wajah dengan dukungan agen pendamping di lapangan.
Implementasi IKD juga telah merambah sektor perbankan, membuktikan integrasi lintas sektor yang semakin kuat. Tercatat, sekitar 287 ribu masyarakat berhasil membuka rekening di Bank BNI dengan memanfaatkan verifikasi data kependudukan yang digital.
"Jadi sudah dimulai pemanfaatan IKD di berbagai sektor," ujar Muhammad Nuh Al Azhar kepada awak media, menegaskan bahwa penggunaan IKD sudah berjalan di berbagai lini pelayanan.
Percepatan adopsi IKD juga terlihat di tingkat kecamatan, seperti Kantor Kecamatan Cibadak yang mengintensifkan aktivasi melalui sistem jemput bola pada Senin, 18 Mei 2026. Langkah ini bertujuan mendekatkan layanan aktivasi kepada warga.
"Kegiatan ini ditujukan untuk mempercepat digitalisasi data kependudukan, memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen, serta mendukung program nasional berbasis teknologi," ujar Camat Cibadak, Mulyadi.