JAKARTAHYPE.COM - Di tengah memanasnya situasi pasca-perceraian dengan Ruben Onsu, Sarwendah mengambil langkah signifikan dengan menyambangi kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kedatangan ini terjadi seiring mencuatnya perselisihan mengenai hak asuh dan pola pengasuhan kedua putri mereka, Thalia dan Thania Putri Onsu.
Sarwendah tiba di lokasi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, pada Selasa (23/6/2026). Meskipun Sarwendah memilih untuk tidak memberikan komentar dan langsung bergegas menuju mobilnya, perwakilan hukumnya memberikan keterangan pers mengenai tujuan kunjungan tersebut.
Langkah hukum ini diambil mengingat adanya isu sensitif yang melibatkan anak-anak di tengah proses perpisahan rumah tangga. Sebagai seorang ibu, Sarwendah merasa perlu mencari wadah resmi untuk mendapatkan perlindungan dan arahan hukum yang sesuai.
Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa kunjungan tersebut murni bertujuan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi kliennya. Fokus utama diskusi adalah mencari solusi yang konstruktif terkait permasalahan yang sedang dihadapi.
"Kami di sini berdiskusi, kami di sini mencari solusi. Kami tidak bermaksud apa pun ya, apalagi hal-hal yang negatif tidak ada, kami di sini hanya berdiskusi dan mencari solusi ya," kata Chris Sam Siwu saat ditemui awak media di Komnas Perempuan.
Menurut keterangan kuasa hukum, Sarwendah ingin memastikan bahwa hak-haknya sebagai ibu dan perempuan dapat terakomodasi melalui lembaga negara yang berwenang. Ini menunjukkan upaya proaktif dalam mencari keadilan.
Kunjungan ini menegaskan bahwa perselisihan antara Sarwendah dan Ruben Onsu telah memasuki fase yang memerlukan intervensi atau mediasi dari pihak ketiga yang independen. Komnas Perempuan dipandang sebagai lembaga yang tepat untuk memberikan panduan.
Situasi ini menjadi sorotan publik mengingat status mereka sebagai figur publik, namun fokus utama kunjungan tersebut adalah penyelesaian isu domestik yang melibatkan kesejahteraan anak-anak mereka.
Dikutip dari informasi yang beredar, pertemuan ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai bagaimana proses pengasuhan anak akan berjalan ke depannya.