JAKARTAHYPE.COM - Pedangdut ternama Dewi Perssik secara resmi menutup pintu perdamaian terkait kasus dugaan pencatutan namanya di platform media sosial. Keputusan ini diambil setelah sang penyanyi menyelesaikan agenda pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya pada Rabu (13/5/2026).

Keputusan tegas untuk melanjutkan proses hukum ini diambil karena Dewi Perssik merasa bahwa itikad baiknya selama ini kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sikap ini menunjukkan titik balik dalam penanganan masalah hukum yang dihadapinya belakangan ini.

Pemeriksaan tambahan yang dijalani Dewi Perssik berlangsung selama kurang lebih tiga jam di kantor kepolisian. Fokus utama dari pemeriksaan tersebut adalah pendalaman mengenai manipulasi data yang telah merugikan posisi pelapor dalam kasus ini.

Dewi Perssik mengungkapkan kekesalannya atas rangkaian kejadian yang terjadi selama proses penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa upaya mediasi tidak akan lagi dipertimbangkan untuk kasus yang telah berulang kali ditoleransi.

"Soalnya aku udah kesal. Gak ada (damai), ini kata Bang Sandy. Karena udah bolak-balik udah, kita udah itikad baik, bicara baik-baik udah. Tapi kayaknya memang selalu memaafkan akhirnya dimanfaatkan. Jadi ini kayaknya solusi yang terbaik. Gak ada kata maaf, udah biar berproses lancar," tegas Dewi Perssik.

Menurut pelantun lagu "Bintang Pentas" ini, pemberian maaf di masa lalu telah diartikan sebagai kelemahan oleh oknum-oknum tertentu. Hal ini menyebabkan pelaku lain merasa tidak memiliki beban atau ketakutan untuk melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Dewi Perssik telah menjawab sekitar 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepolisian. Penyanyi tersebut berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan segera bertemu dengan pihak terlapor.

"Iya, tadi ada sekitar 23 pertanyaan. Alhamdulillah sudah selesai semua. Ya mudah-mudahan dikasih lancar dan disegerakan untuk berjumpa dengan orangnya," ucap Dewi Perssik.

Sandy Arifin, yang mendampingi Dewi Perssik sebagai kuasa hukum, sejak awal memang telah menyarankan agar kliennya tidak lagi memberikan toleransi melalui jalur mediasi. Hal ini bertujuan agar ada efek jera yang signifikan bagi para pelaku penyalahgunaan nama.