JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah Republik Indonesia tengah mempersiapkan pencairan komponen penghasilan tambahan yang dikenal sebagai Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Pencairan komponen ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni mendatang, seperti yang diinformasikan.
Besaran dana tambahan ini sangat dinantikan oleh para pegawai negeri sipil karena biasanya cair berdekatan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah. Hal ini sangat membantu meringankan beban biaya pendidikan yang cenderung meningkat pada periode tersebut.
Secara resmi, pemerintah telah menegaskan bahwa Gaji ke-13 akan tetap diberikan kepada seluruh kategori penerima, mencakup ASN aktif, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga para pensiunan. Ketentuan ini mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dilansir dari Bisnis.com, dasar hukum pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua peraturan ini mengarahkan perkiraan waktu pencairan jatuh pada bulan Juni 2026.
Proses pencairan biasanya akan terealisasi setelah pemerintah menerbitkan regulasi resmi yang mengatur secara detail mengenai pembayaran tunjangan tambahan bagi seluruh aparatur negara tersebut. Selain ASN yang masih aktif bertugas, para pensiunan yang memenuhi syarat juga akan menerima komponen penghasilan ekstra ini.
Namun demikian, hingga saat ini, pemerintah masih belum merilis jadwal pasti dan skema rinci mengenai mekanisme pencairan Gaji ke-13 untuk tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan mengenai status pembahasan kebijakan ini.
"Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga proses penetapannya masih dalam tahap pembahasan," sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.
Besaran Gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap ASN umumnya akan disesuaikan dengan komposisi penghasilan yang menjadi hak masing-masing pegawai selama ini. Komponen penghasilan rutin ini menjadi dasar perhitungan utama.
Komponen penghasilan yang menjadi pertimbangan dalam perhitungan Gaji ke-13 biasanya meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat yang diterima setiap bulan oleh pegawai. Struktur ini menjadi standar penilaian.