JAKARTAHYPE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan temuan mengejutkan mengenai 14 produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Penemuan ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh BPOM hingga memasuki triwulan kedua tahun 2026.
Produk-produk kosmetik yang teridentifikasi tersebut diketahui mengandung berbagai zat yang secara tegas dilarang penggunaannya dalam formulasi kosmetik. Keberadaan zat-zat ini menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak negatif jangka panjang bagi konsumen.
Beberapa bahan berbahaya yang berhasil diidentifikasi dalam produk-produk tersebut antara lain merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna merah K10. Kandungan tersebut sangat berisiko jika diaplikasikan pada kulit.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa lembaganya masih terus menerima laporan mengenai efek samping yang timbul akibat penggunaan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. Hal ini menunjukkan masih adanya peredaran produk berbahaya di pasaran.
"Kami masih menerima cukup banyak laporan efek samping akibat penggunaan kosmetik berbahaya," ujar Taruna Ikrar.
Keluhan yang paling sering dilaporkan oleh konsumen yang menjadi korban penggunaan kosmetik ilegal ini adalah timbulnya reaksi alergi pada kulit. Reaksi ini bisa bervariasi dari ringan hingga parah.
"Keluhan yang paling sering dilaporkan adalah reaksi alergi," imbuh Taruna Ikrar.
Wilayah pelaporan efek samping kosmetik berbahaya ini sebagian besar terkonsentrasi di beberapa daerah padat penduduk. Laporan tersebut menunjukkan adanya pola penyebaran produk ilegal yang perlu diwaspadai.
"Laporan paling banyak berasal dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur," beber Taruna Ikrar.