JAKARTAHYPE.COM - Isu mengenai keberadaan mikroplastik dalam rantai konsumsi makanan telah menjadi sorotan serius bagi otoritas kesehatan di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara aktif meneliti dan merespons temuan cemaran partikel plastik berukuran sangat kecil ini.
Fokus utama penanganan masalah ini adalah pada potensi bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat paparan mikroplastik secara berkelanjutan oleh masyarakat. Hal ini mendorong BPOM untuk segera mengambil langkah konkret dalam perlindungan konsumen.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, secara khusus menyoroti tantangan regulasi yang dihadapi saat ini terkait zat kontaminan tersebut. Tantangan terbesar adalah ketiadaan kerangka acuan internasional yang seragam mengenai batas aman paparan mikroplastik.
"Masalahnya secara global belum ada standar pun. Baik itu codex, itu dari FAO (Food and Agriculture Organization) ya, kemudian juga dari WHO. Kemudian standar global belum ada bahwa berapa kandungan mikroplastik atau nanoplastik yang diizinkan," ungkap Taruna Ikrar ketika ditemui awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh beliau saat awak media mengonfirmasi perkembangan penanganan isu cemaran mikroplastik dalam produk pangan. Lokasi konferensi pers singkat tersebut berlangsung di Kantor BPOM di Jakarta Pusat pada hari Senin, 6 Juli 2026.
Menindaklanjuti kekosongan regulasi global tersebut, BPOM kini tengah bergerak cepat untuk menyusun kerangka kerja di tingkat domestik. Langkah ini merupakan respons proaktif terhadap isu keamanan pangan yang semakin mendesak.
Taruna menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses serius untuk membuat standarisasi batas aman terkait paparan mikroplastik secara nasional. Proses ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi produk yang beredar di Indonesia.
Keputusan untuk mempercepat penyusunan standar nasional ini diambil setelah adanya pertemuan koordinasi penting antara BPOM dengan lembaga legislatif. Proses ini melibatkan diskusi mendalam dengan pihak DPR-RI Komisi VII beberapa waktu lalu.
Dikutip dari berita yang beredar, proses internal BPOM ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan bahwa produk makanan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia memenuhi parameter keamanan yang ditetapkan secara mandiri.