JAKARTAHYPE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan keberhasilan dalam menindak peredaran produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi di wilayah Indonesia. Operasi terbaru ini berhasil mengungkap penyimpanan produk kosmetik impor ilegal dalam skala yang masif.

Aksi penindakan ini difokuskan pada sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Penemuan ini menegaskan adanya rantai distribusi produk kecantikan yang beroperasi di luar pengawasan regulasi pemerintah.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas BPOM berhasil menyita total 956 item kosmetik yang terbukti ilegal dan tidak memiliki izin edar (TIE). Jumlah keseluruhan produk yang diamankan ini sangat signifikan, mencapai angka 2.082.039 pieces.

Nilai keekonomian dari seluruh kosmetik ilegal yang disita tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 27,6 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara serta risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh peredaran produk tanpa pengawasan ini.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memberikan keterangan mengenai asal muasal mayoritas produk yang ditemukan dalam pengamanan tersebut. Mayoritas produk tersebut diketahui merupakan kosmetik impor yang berasal dari negara China.

"Mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor asal China yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Taruna Ikrar.

Produk-produk impor tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui proses verifikasi dan persetujuan edar yang diwajibkan oleh regulasi BPOM. Hal ini berarti keamanan dan komposisi produk tersebut belum terjamin.

Penyitaan kosmetik ilegal dengan merek ternama seperti Lameila dan SVMY menjadi sorotan utama dalam operasi kali ini. Hal ini mengindikasikan bahwa produk-produk populer pun rentan dipalsukan atau diedarkan secara ilegal.

Penindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya preventif BPOM untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya kosmetik yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar keamanan mutu yang ditetapkan.