JAKARTAHYPE.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta baru-baru ini menggelar kegiatan sosialisasi mengenai mekanisme Coordination of Benefit (CoB). Inisiatif ini dilakukan bersama pihak Jasa Raharja untuk meningkatkan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Acara penting ini diselenggarakan di wilayah Purwakarta dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan kunci. Mereka termasuk Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta dan perwakilan dari Jasa Raharja setempat.

Beberapa pihak yang turut serta dalam sosialisasi ini adalah PIC Rumah Sakit dan Klinik Mitra PLKK yang tergabung dalam jaringan pelayanan terpadu di kawasan Purwakarta. Hal ini menunjukkan komitmen luas dalam implementasi sistem perlindungan yang lebih baik.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan kepada seluruh peserta program.

Wira menjelaskan bahwa fokus utama adalah penanganan kecelakaan kerja yang secara spesifik melibatkan insiden lalu lintas di jalan raya. Penguatan CoB diharapkan mampu memberikan kepastian layanan yang lebih baik bagi para pekerja.

"Melalui penguatan mekanisme Coordination of Benefit ini, kami ingin memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan terintegrasi. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan optimal bagi pekerja khususnya di jalan raya," ujar Wira dalam keterangannya pada Senin, 25 Mei 2026.

Lebih lanjut, Wira memaparkan bahwa implementasi CoB ini didukung oleh kemajuan teknologi. Dukungan tersebut berupa integrasi sistem e-PLKK (Elektronik Pemberi Kerja Langsung Klaim) dengan sistem Jasa Raharja.

Integrasi sistem ini diklaim akan membuat proses verifikasi klaim dan penjaminan pelayanan kesehatan berjalan lebih transparan. Selain itu, diharapkan efektivitas dan efisiensi layanan dapat tercapai secara maksimal.

"Melalui penguatan koordinasi manfaat, proses layanan dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur, sehingga pekerja memperoleh kepastian perlindungan secara optimal," tutup Wira.