JAKARTA, JakartaHype.com - Praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable yang dibongkar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok jadi ancaman serius bagi masyarakat.
Pasalnya proses pengisian yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan tanpa standar keselamatan, akibatkan risiko kebocoran, kebakaran dan ledakan saat digunakan.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menjelaskan, tabung LPG subsidi 3 kilogram dan Bright Gas Can merupakan dua produk yang memiliki karakteristik berbeda.
Bright Gas Can dirancang menggunakan komposisi gas yang didominasi butana dengan tekanan lebih rendah, sedangkan LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana dengan tekanan lebih tinggi.
Praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable pakai alat rakitan atau peralatan yang tidak sesuai standar ada risiko. Salah satunya adalah overfilling, kondisi ketika isi gas melebihi kapasitas aman tabung.
Akibatnya, tekanan di dalam tabung bisa meningkat dan merusak katup pengaman. Risiko lain juga mengintai tabung LPG subsidi sebagai sumber pengisian.
Penggunaan regulator maupun adaptor yang tidak sesuai standar dapat merusak katup tabung. Jika tabung tersebut kembali beredar, potensi kebocoran gas dapat membahayakan pengguna berikutnya.
Menurut Pertamina, proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan peralatan yang telah dikalibrasi untuk memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung sesuai standar keselamatan.
"Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya," ungkap keterangan Pertamina, Rabu (22/7/2026).