JAKARTAHYPE.COM - Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Donald Trump kembali mengumumkan kebijakan imigrasi yang lebih ketat. Kali ini, fokusnya adalah pada pembatasan masa berlaku visa bagi warga negara asing yang datang ke AS untuk tujuan pendidikan, pertukaran budaya, dan peliputan berita.

Langkah ini diambil oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS). Mereka merilis aturan baru yang secara spesifik mengubah masa berlaku visa yang selama ini bersifat lebih fleksibel.

Aturan tersebut berlaku untuk pemegang visa kategori pelajar (F), visa untuk peserta program pertukaran budaya (J), serta visa bagi jurnalis asing (I). Perubahan ini menandai pergeseran signifikan dari kebijakan sebelumnya.

Sebelumnya, visa-visa tersebut umumnya berlaku selama pemegangnya masih aktif menjalankan kegiatan studinya, mengikuti program pertukaran, atau menjalankan profesinya sebagai jurnalis di Amerika Serikat. Fleksibilitas ini menjadi ciri khas visa-visa tersebut.

Perubahan kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara efektif 60 hari setelah aturan tersebut resmi dipublikasikan dalam Federal Register. Periode ini juga memberikan waktu bagi Kongres untuk melakukan peninjauan lebih lanjut.

"Pemerintahan Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi Amerika Serikat," demikian pernyataan yang menggarisbawahi inti dari perubahan ini, dikutip dari sumber berita asli.

Aturan baru ini secara spesifik menetapkan batas waktu tertentu untuk masa berlaku visa pelajar, peserta program pertukaran budaya, dan jurnalis asing. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengaitkan masa berlaku visa dengan durasi kegiatan pemegangnya.

"Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) menetapkan aturan baru yang mengubah masa berlaku visa pelajar (F), visa pertukaran budaya (J), dan visa jurnalis (I) menjadi memiliki batas waktu tertentu," demikian penjelasan mengenai implementasi teknis kebijakan tersebut, dikutip dari sumber berita asli.

Meskipun demikian, aturan ini masih membuka ruang bagi peninjauan oleh Kongres sebelum benar-benar final. Periode 60 hari setelah publikasi menjadi jeda krusial untuk proses legislasi tersebut.