JAKARTA, JakartaHype.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital Indonesia seiring dengan semakin masifnya ancaman pembajakan. Data menunjukkan bahwa sebanyak 98 persen pelanggaran HKI masih didominasi oleh situs web ilegal.
Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani total 9.263 kasus pelanggaran HKI. Dari jumlah tersebut, 9.109 kasus atau mayoritas besar berasal dari situs web independen.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa temuan ini mengindikasikan pembajakan digital semakin terorganisir.
“Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,” ujar Alexander di Jakarta, Selasa (18/6/2026).
Alexander menjelaskan bahwa situs-situs ilegal terus menunjukkan pola adaptif dengan cepat berganti domain baru setelah dilakukan pemblokiran oleh otoritas. Ia menambahkan, media sosial relatif lebih terkendali karena memiliki sistem pelaporan yang lebih ketat.
Menurutnya, persoalan pelanggaran HKI di ruang digital bukan sekadar isu distribusi konten ilegal, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif nasional.
Peter Cklamovski Pamit dari Kursi Pelatih Timnas Malaysia Usai Satu Setengah Tahun Menjabat
“Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru,” tegas Dirjen Alexander.
Komdigi berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan, memperkuat kolaborasi dengan platform digital dan pemangku kepentingan terkait, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.
“Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” tambahnya.