JAKARTAHYPE.COM - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, telah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai etika dan integritas pegawai di lembaga tersebut. Kebijakan baru ini secara spesifik melarang staf BGN untuk memiliki atau memiliki afiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah penataan ini diambil sebagai respons langsung terhadap perkembangan terkini di lingkungan BGN. Hal ini menyusul terungkapnya dugaan keterlibatan beberapa pejabat dan pegawai BGN dalam pengelolaan yayasan mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat menjelaskan kebijakan tersebut, Agustina Arumsari menekankan pentingnya pemisahan peran demi menjaga independensi pengambilan keputusan. Larangan ini diberlakukan untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul dari kepemilikan ganda.

Pernyataan ini disampaikan Agustina Arumsari di hadapan publik saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 15 Juni 2026. Lokasi ini menjadi saksi pengumuman kebijakan penting terkait tata kelola internal BGN.

Fokus utama dari penataan ini adalah pada posisi pegawai BGN yang memiliki otoritas dalam menentukan kebijakan program nasional. Mereka dianggap berada dalam posisi yang rentan jika memiliki kepentingan finansial langsung dalam operasional SPPG.

Agustina Arumsari secara eksplisit menyatakan batasan tanggung jawab tersebut kepada awak media. "Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN, sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG," kata Agustina di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Penegasan ini menjadi bagian dari upaya BGN untuk membersihkan citra dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil murni demi kepentingan publik dan program gizi nasional. Proses audit internal dan investigasi eksternal sedang berjalan intensif.

Dikutip dari berbagai sumber, penegasan ini diharapkan dapat menjadi pagar pengaman agar integritas BGN tetap terjaga di tengah sorotan publik dan penanganan kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dilansir dari sumber berita, penegasan ini menandai langkah konkret BGN dalam menindaklanjuti temuan dugaan penyimpangan dalam struktur mitra pelaksana program MBG. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga terhadap transparansi.