JAKARTA, JakartaHype.com – PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual untuk produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi, yakni Pertamax dan Pertamax Green, yang akan berlaku efektif mulai Rabu, 10 Juni 2026.

Berdasarkan pengumuman resmi, harga Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp 16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) mengalami kenaikan menjadi Rp 17.000 per liter.

Penyesuaian harga ini dilakukan setelah melalui proses koordinasi dengan pemerintah selaku regulator. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa kenaikan ini sesuai dengan mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.

"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Roberth dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa (9/6/2026).

Roberth menegaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi yang bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.

"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," tambahnya.

Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Rincian Harga BBM Nonsubsidi per 10 Juni 2026:

Berikut adalah perbandingan harga BBM nonsubsidi yang berlaku di SPBU Pertamina mulai 10 Juni 2026: