JAKARTAHYPE.COM - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan klarifikasi resmi mengenai kebijakan penertiban akomodasi, termasuk vila yang belum mengantongi izin usaha resmi. Kebijakan ini menyasar ribuan unit yang terdaftar belum memenuhi persyaratan administrasi.
Kebijakan penertiban atau delisting ini ditegaskan bukan merupakan langkah mendadak yang tiba-tiba diterapkan oleh pemerintah. Program penataan sektor ini telah digulirkan sejak tahun sebelumnya sebagai bagian dari agenda strategis.
Tujuan fundamental dari penertiban ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan setara di antara seluruh pelaku industri pariwisata. Hal ini penting untuk menjaga persaingan yang sehat di pasar domestik maupun internasional.
Selain aspek keadilan usaha, dorongan utama lainnya adalah peningkatan standar keselamatan bagi seluruh wisatawan yang berkunjung ke destinasi-destinasi di Indonesia. Ini menyangkut aspek keamanan fisik dan kenyamanan selama berlibur.
Pemerintah meyakini bahwa dengan menertibkan perizinan akomodasi yang ada, proses pengawasan di lapangan akan menjadi jauh lebih mudah dan efektif bagi otoritas terkait. Pengawasan yang baik menjamin standar layanan terpenuhi.
Hal ini sekaligus memastikan bahwa wisatawan akan menerima standar pelayanan dan keamanan yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah pusat maupun daerah. Kualitas layanan menjadi parameter utama daya saing pariwisata.
Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Ni Luh Puspa, menyampaikan pandangan pemerintah dalam sebuah forum resmi belum lama ini. Momen ini terjadi saat beliau menghadiri rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI.
"Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan ataupun tidak berperikemanusiaan. Justru ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat," ujar Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia Ni Luh Puspa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ni Luh Puspa pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026, menandaskan komitmen Kemenpar terhadap penataan sektor yang lebih profesional. Dikutip dari sumber berita terkait, penekanan ada pada kualitas ekosistem pariwisata.