JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan signifikan terjadi dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani, melibatkan kesaksian dari seorang pakar hukum terkemuka.
Tokoh yang dihadirkan sebagai saksi ahli tersebut adalah Henri Subiakto, yang juga dikenal sebagai pakar Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika.
Henri Subiakto memberikan pandangannya mengenai putusan hukum yang telah dijatuhkan kepada Nikita Mirzani sejak tingkat pengadilan negeri hingga putusan kasasi.
Menurut pandangan ahli tersebut, terdapat kekeliruan mendasar dalam proses penerapan hukum yang telah diterapkan terhadap kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
Fokus utama dari analisis Henri Subiakto adalah pada penggunaan Pasal 27B Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang menjerat Nikita terkait isu pemerasan dan pengancaman.
"Hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi merupakan sebuah kekeliruan dalam penerapan hukum," ujar Henri Subiakto.
Pakar hukum tersebut kemudian menjelaskan bahwa rangkaian unsur pidana yang terkandung di dalam Pasal 27B UU ITE tersebut seharusnya tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.
Hal ini didasarkan pada telaah mendalam Henri Subiakto terhadap fakta-fakta yang tercantum secara rinci dalam berkas perkara Nikita Mirzani.
"Rangkaian unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi jika melihat fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara," kata Henri Subiakto.