JAKARTA,JakartaHype.com – Proses eksekusi pengosongan aset di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), yang dikenal sebagai Hotel Sultan, dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). Eksekusi yang dimulai sejak pagi hari ini dipimpin oleh panitera/jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pelaksana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah, melibatkan total 3.161 personel di sekitar lokasi.

"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri, dikutip dari Antara News, Kamis (18/6/2026).

Eksekusi ini didasarkan pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco telah berakhir pada tahun 2023 dan dinyatakan hapus demi hukum. Dengan demikian, seluruh area tersebut dinyatakan kembali menjadi aset negara di bawah pengelolaan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kementerian Sekretariat Negara.

Ketegangan di Lapangan

Proses eksekusi sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah massa yang mengatasnamakan karyawan dan pendukung PT Indobuildco melakukan penolakan, memicu dorong-dorongan dan pelemparan benda ke arah petugas.

Situasi berhasil dikendalikan setelah aparat menggunakan water cannon hingga kerumunan mundur dan kondisi kembali kondusif, memungkinkan proses pengosongan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Proses di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, didampingi oleh PPKGBK dan unsur Kementerian Sekretariat Negara.

Latar Belakang Sengketa Lahan