JAKARTAHYPE.COM - Pyongyang kembali mengambil langkah tegas dalam regulasi kedatangan wisatawan asing ke Korea Utara. Kebijakan terbaru ini menyasar pada individu yang memegang status kewarganegaraan ganda, khususnya yang terkait dengan Amerika Serikat.

Langkah ini merupakan pengetatan signifikan dari aturan masuk yang sudah berlaku sebelumnya bagi warga negara Amerika Serikat. Sebelumnya, warga AS memang dilarang melakukan perjalanan wisata ke negara tertutup tersebut.

Namun, celah yang memungkinkan beberapa warga AS tetap masuk kini telah ditutup secara resmi oleh otoritas Korea Utara. Celah tersebut memanfaatkan kepemilikan paspor non-Amerika Serikat oleh individu bersangkutan.

Sebelumnya, warga negara Amerika Serikat yang juga memiliki paspor dari negara lain masih dimungkinkan untuk masuk ke Korea Utara menggunakan dokumen perjalanan kedua mereka. Kini, peluang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kebijakan pembatasan baru ini mulai terkonfirmasi dan diumumkan oleh salah satu agen perjalanan yang sering memfasilitasi tur ke Korea Utara. Informasi ini menyebar luas melalui pernyataan resmi mereka.

Hal ini dikonfirmasi oleh pihak agen perjalanan Young Pioneer Tours (YPT). Mereka menyampaikan informasi mengenai perubahan kebijakan tersebut kepada publik melalui pernyataan resmi mereka.

"Kebijakan baru tersebut dikonfirmasi agen perjalanan Young Pioneer Tours (YPT) melalui pernyataan pada 17 Juni 2026," ujar perwakilan agen perjalanan tersebut.

Dikutip dari Young Pioneer Tours, penutupan jalur bagi pemegang paspor ganda Amerika Serikat ini mengindikasikan adanya peninjauan ulang terhadap mekanisme pengawasan perbatasan Korea Utara.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Travel.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.