JAKARTAHYPE.COM - Keputusan penting telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam terkait polemik rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi. Putusan final mengenai gugatan cerai yang diajukan oleh Wardatina Mawa telah ditetapkan secara resmi.
Peristiwa hukum yang dinanti-nanti ini terealisasi dalam sebuah sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Juli 2026. Keputusan ini mengakhiri rangkaian proses persidangan yang telah berjalan di lembaga peradilan tersebut.
Pihak penggugat, Wardatina Mawa, melalui kuasa hukumnya, mendapatkan beberapa poin penting yang dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusan tersebut. Selain perceraian, terdapat juga penetapan terkait hak anak dan kewajiban finansial dari pihak tergugat.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, membenarkan bahwa gugatan kliennya diterima sebagian besar oleh majelis hakim. Hal ini mencakup pengesahan perceraian dan penetapan mengenai hak asuh anak yang menjadi fokus utama.
"Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian," ujar Muhammad Idrus, mengonfirmasi hasil sidang tersebut.
Lebih lanjut, Idrus merinci poin-poin penting yang telah diputuskan oleh hakim terkait tanggung jawab Insanul Fahmi sebagai pihak tergugat. Hal ini mencakup penetapan nafkah anak serta komponen finansial lainnya pasca-perceraian.
"Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan. Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta," kata Muhammad Idrus, menjelaskan keputusan mengenai hak asuh dan biaya hidup anak.
Selain nafkah anak, penetapan mengenai uang pesangon dan masa tunggu (iddah) juga diputuskan oleh pengadilan. Hal ini menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban finansial antara kedua belah pihak.
"Lalu kemudian mut'ah sebesar Rp 46.200.000 dan iddah sebesar Rp 30 juta," tambah Muhammad Idrus saat diwawancarai melalui sambungan Zoom pada hari Kamis, 9 Juli 2026.