Jakarta, JakartaHype.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah percontohan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan sejumlah kementerian, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta di Gedung Grha Ali Sadikin, Kamis (4/6).
Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 sebagai turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan serta anak.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menjalankan mandat tersebut secara optimal. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI akan mendukung pelaksanaan program hingga tuntas sesuai target yang telah ditetapkan.
“Pemerintah DKI Jakarta menerima amanah ini dengan sungguh-sungguh dan akan menjalankannya secara maksimal, termasuk hingga akhir masa program pada 2029,” ujarnya.
Menurut Pramono, keberadaan program ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Berbagai fasilitas publik yang telah tersedia di Jakarta, termasuk layanan transportasi umum, akan terus didorong agar semakin ramah terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi digital juga akan dioptimalkan melalui berbagai platform milik Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI dan ekosistem Jakarta Smart City. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penanganan dan pendampingan bagi korban.
Salah satu target utama program ini adalah memastikan penanganan awal dapat dilakukan dalam waktu maksimal 24 jam sejak laporan diterima.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan bahwa penandatanganan SKB merupakan wujud komitmen negara dalam menghadirkan layanan perlindungan yang lebih terpadu dan berkeadilan.
Ia mengungkapkan, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan serta Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024 menunjukkan masih tingginya angka kekerasan di Indonesia. Data tersebut mencatat satu dari empat perempuan berusia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
Selain itu, sebanyak 51,72 persen anak perempuan usia 13–17 tahun dan 41,83 persen anak laki-laki pada kelompok usia yang sama tercatat pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.
Arifah menjelaskan, Jakarta dipilih sebagai lokasi percontohan karena memiliki karakteristik yang merepresentasikan tantangan perlindungan perempuan dan anak secara nasional. Sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas masyarakat, Jakarta dinilai memiliki dinamika sosial yang kompleks sekaligus didukung oleh fasilitas kesehatan, layanan hukum, serta pendampingan psikososial yang memadai.
“Kami ingin memastikan setiap korban dapat memperoleh pertolongan dengan cepat tanpa harus menunggu terlalu lama,” katanya.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kerja sama yang terjalin antara kementerian terkait, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.
Ia berharap kehadiran layanan terpadu ini dapat memberikan akses perlindungan yang lebih cepat, mudah, dan menyeluruh bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Jakarta Ditunjuk Jadi Pilot Project Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Alan Wijaya
05-06-2026 • 14 : 48 WIB
•
7705 Views
Jakarta Ditunjuk Jadi Pilot Project Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (Foto: Berita Jakarta)
×