JAKARTAHYPE.COM - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris diketahui merupakan kuasa hukum dari mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Pernyataan Hotman Paris tersebut dinilai oleh IJTI memiliki tendensi yang sangat melecehkan. Selain itu, perlakuan tersebut juga dianggap merendahkan martabat dan menyudutkan para jurnalis yang bertugas di lapangan.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, secara langsung menyampaikan sikap organisasi yang dipimpinnya kepada para wartawan. Hal ini terjadi pada hari Senin, tanggal 20 Juli tahun 2026.

"Kami mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis," tegas Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.

IJTI secara eksplisit menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini merupakan salah satu pilar fundamental bagi tegaknya demokrasi di Indonesia.

Organisasi tersebut juga menekankan bahwa aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh para jurnalis tidak didasari oleh kepentingan pribadi. Mereka bekerja untuk kepentingan publik dan penyampaian informasi yang akurat.

Dikutip dari sumber berita yang beredar, pernyataan Hotman Paris tersebut dilontarkan dalam konteks yang berkaitan dengan kasus yang melibatkan kliennya, mantan Jampidsus. Namun, IJTI fokus pada dampak pernyataan tersebut terhadap profesi jurnalis.

IJTI mengingatkan bahwa undang-undang telah menjamin kebebasan pers dan melindungi aktivitas jurnalistik. Hal ini menjadi landasan penting agar fungsi kontrol sosial oleh pers dapat berjalan optimal.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: News.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.