JAKARTAHYPE.COM - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan kelalaian yang menimpa dokter spesialis anak, dr. Ratna Setia Asih, SpA, telah mencapai tahap tuntutan pidana yang signifikan. Dokter Ratna saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara.
Kasus ini menarik perhatian serius dari organisasi profesi karena tuntutan pidana tersebut dinilai prematur dan tidak mengikuti prosedur standar organisasi profesi. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, secara tegas menyuarakan keberatannya atas proses hukum yang berjalan.
Dr. Piprim menyoroti bahwa tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada sejawatnya tersebut tidak didahului dengan adanya proses sidang etik maupun sidang disiplin profesi yang seharusnya menjadi langkah awal penanganan kasus tenaga medis. Hal ini menjadi landasan utama IDAI dalam menyikapi perkara ini.
"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata dr. Piprim di Jakarta pada hari Minggu, 14 Juni 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan kekhawatiran IDAI bahwa penanganan kasus ini telah melompati tahapan internal yang seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu oleh badan terkait. Kriminalisasi ini merujuk pada pemindahan kasus langsung ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme internal profesi.
IDAI berpendapat bahwa setiap dugaan kelalaian tenaga medis, terutama dokter spesialis anak, harus melalui verifikasi dan evaluasi mendalam melalui sidang etik dan disiplin profesi. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, termasuk tenaga medis yang bersangkutan.
Organisasi profesi ini konsisten dalam menyuarakan perlunya kepastian hukum yang adil, di mana proses disiplin profesi harus menjadi prasyarat sebelum kasus dibawa ke ranah pidana. Hal ini bertujuan melindungi profesional medis dari tuntutan yang terburu-buru atau tanpa dasar evaluasi keilmuan yang komprehensif.
Kasus dr. Ratna Setia Asih ini menjadi sorotan nasional mengenai bagaimana sistem peradilan pidana berinteraksi dengan kode etik kedokteran di Indonesia. IDAI berharap proses hukum ke depan dapat mempertimbangkan aspek profesionalisme dalam penegakan hukum.
Dikutip dari sumber berita, tuntutan 4,6 tahun penjara tersebut merupakan perkembangan signifikan yang memicu reaksi keras dari organisasi profesi dokter anak di Indonesia.